Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Cuma Hadir Online, Tom Lembong Tak Diizinkan Datang Langsung ke Sidang Praperadilan

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli, mengungkapkan alasan Kejagung tak memberikan izin Tom Lembong hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kami sudah sampaikan pandangan kami, beliau sudah memberikan kuasa kepada penasihat hukum," kata Zulkipli, Rabu (20/10/2024).

"Tidak ada keharusan atau kewajiban sebetulnya kepada tersangka untuk hadir di persidangan praperadilan," ujar dia.

Oleh karena itu, Tom Lembong hanya akan hadir secara daring dalam sidang lanjutan besok, sesuai ketetapan hakim.

Diberitakan sebelumnya, Tom Lembong telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis naskah: Ahmad Zilky

Video jurnalis: Ahmad Zilky

Video editor: Ahmad Zilky

Produser: Nursita Sari

#TomLembong #SidangPraperadilanTomLembong #Vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau