Isu OTT Dihapus, KPK: Kalau Tertangkap Tangan Tidak Mungkin Dihapuskan
Kompas
Kompas.com - 20/11/2024, 16:16 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons pernyataan Wakil Ketua KPK sekaligus calon pimpinan (capim) KPK Johanis Tanak yang ingin meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih sebagai ketua KPK.
Alex mengatakan, istilah OTT sebenarnya memang tidak ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Namun, kondisi tertangkap tangan itu ada dan tidak mungkin dihapuskan. Sebab, masih diatur dalam undang-undang.
Alex turut menegaskan, kegiatan tangkap tangan merupakan bagian dari kerja penyidikan KPK yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons pernyataan Wakil Ketua KPK sekaligus calon pimpinan (capim) KPK Johanis Tanak yang ingin meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih sebagai ketua KPK.
Alex mengatakan, istilah OTT sebenarnya memang tidak ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP). Namun, kondisi tertangkap tangan itu ada dan tidak mungkin dihapuskan. Sebab, masih diatur dalam undang-undang.
Alex turut menegaskan, kegiatan tangkap tangan merupakan bagian dari kerja penyidikan KPK yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang KPK.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia
#KPK #JohanisTanak #CapimKPK #VJLab #JernihkanHarapan