Kejaksaan AS Akan Tunda Putusan Hukum Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut
Kompas
Kompas.com - 20/11/2024, 15:17 WIB
Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan, New York City, Amerika Serikat pada Selasa (19/11/2024) setuju untuk menunda lebih lanjut putusan hukuman terhadap Presiden terpilih AS Donald Trump dalam kasus uang tutup mulut, menurut laporan media.
Dalam sebuah surat kepada hakim yang bertanggung jawab atas kasus ini, kantor kejaksaan itu mengatakan bahwa Trump kemungkinan besar tidak akan dijatuhi hukuman hingga akhir masa jabatan kepresidenannya selama empat tahun ke depan, yang akan dimulai pada 20 Januari 2025.
Namun, sejumlah jaksa Manhattan menolak permintaan Trump untuk membatalkan hukuman pidananya pada Mei. Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Rizkia Shindy Narator: Rizkia Shindy Video Editor: Rizkia Shindy Produser: Monica Arum
Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan, New York City, Amerika Serikat pada Selasa (19/11/2024) setuju untuk menunda lebih lanjut putusan hukuman terhadap Presiden terpilih AS Donald Trump dalam kasus uang tutup mulut, menurut laporan media.
Dalam sebuah surat kepada hakim yang bertanggung jawab atas kasus ini, kantor kejaksaan itu mengatakan bahwa Trump kemungkinan besar tidak akan dijatuhi hukuman hingga akhir masa jabatan kepresidenannya selama empat tahun ke depan, yang akan dimulai pada 20 Januari 2025.
Namun, sejumlah jaksa Manhattan menolak permintaan Trump untuk membatalkan hukuman pidananya pada Mei.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Monica Arum
Musik: Dead Wrong - Jeremy Blake
#Donald Trump #Kasus Trump #AmerikaSerikat #JernihkanHarapan