Kena PHK? Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Klaim JKP, Cek Syarat dan Caranya
Kompas
Kompas.com - 20/11/2024, 09:11 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang terkena PHK.
Program ini ditujukan untuk pekerja penerima upah yang memenuhi kriteria seperti usia di bawah 54 tahun, mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki masa iuran tertentu.
Manfaat uang tunai diberikan maksimal 6 bulan dengan persentase 45ri upah selama 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Syarat pencairan meliputi bukti PHK, belum bekerja kembali, dan mengisi Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Mela Arnani Penulis Naskah: Akmal Dwi Prasetyo Narator: Akmal Dwi Prasetyo Video Editor: Akmal Dwi Prasetyo Produser: Pythag Kurniati Musik: Aurora on the Boulevard - National Sweetheart
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang memberikan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja yang terkena PHK.
Program ini ditujukan untuk pekerja penerima upah yang memenuhi kriteria seperti usia di bawah 54 tahun, mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki masa iuran tertentu.
Manfaat uang tunai diberikan maksimal 6 bulan dengan persentase 45ri upah selama 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya. Syarat pencairan meliputi bukti PHK, belum bekerja kembali, dan mengisi Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Mela Arnani
Penulis Naskah: Akmal Dwi Prasetyo
Narator: Akmal Dwi Prasetyo
Video Editor: Akmal Dwi Prasetyo
Produser: Pythag Kurniati
Musik: Aurora on the Boulevard - National Sweetheart
Artikel terkait: https://money.kompas.com/read/2024/11/18/191500626/memahami-jkp-bpjs-ketenagakerjaan--arti-syarat-pencairan-dan-cara-klaimnya