Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gibran Selesaikan 20 Aduan Lapor Mas Wapres

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka bergerak cepat untuk menyelesaikan aduan yang masuk via layanan Lapor Mas Wapres. 


Hari ini, Selasa (19/11/2024), Gibran dilaporkan menyelesaikan 20 aduan sekaligus dengan cara memberikan bantuan penyelesaian.


“Saya bersama Bapak Kepala Sekretariat Wakil Presiden yang beserta jajaran tadi baru saja mendampingi Bapak Wakil Presiden untuk menyerahkan beberapa bantuan penyelesaian persoalan dari masyarakat yang kemarin datang melapor kepada Bapak Wakil Presiden,” ujar Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Selasa.


Dari 20 aduan yang diselesaikan, kata Hasan, mayoritas aduannya adalah terkait dengan permasalahan bantuan sosial dan ketidakbisaan masyarakat melunasi hal-hal tertentu.


Misalnya kesulitan menebus ijazah karena tak ada uang dan masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


“Sebagian besar persoalan tadi yang dibantu penyelesaiannya adalah persoalan penebusan ijazah terutama yang dari sekolah swasta yang ijazahnya sudah tertahan satu tahun, dua tahun belum bisa diselesaikan karena persoalan keuangan,” tutur Hasan.


“Ada juga warga Bogor yang tak masuk ke dalam DTKS supaya dapat bansos, kini sudah masuk ke DTKS,” sambung dia.


Simak video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Abba Gabrillin 


#LaporMasWapres #WapresGibran #GibranRakabumingRaka #vjlab #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau