Satu Buron Kasus Situs Judol Komdigi Ditangkap di Yogyakarta
Kompas
Kompas.com - 19/11/2024, 17:20 WIB
Polda Metro Jaya menangkap buron berinisial A terkait kasus situs judi online (judi) yang dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penangkapan terhadap A berlangsung di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Satu orang DPO berinisial A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024, pukul 03.00 WIB, kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (19/11/2024).
Dengan demikian, Ade Ary memastikan, setidaknya sudah ada 23 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Baharudin Al Farisi Penulis : Baharudin Al Farisi Penulis Naskah: Rizkia Shindy Video Editor: Rizkia Shindy Produser: Monica Arum
Polda Metro Jaya menangkap buron berinisial A terkait kasus situs judi online (judi) yang dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, penangkapan terhadap A berlangsung di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Satu orang DPO berinisial A alias M ditangkap pada Minggu, 17 November 2024, pukul 03.00 WIB, kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (19/11/2024).
Dengan demikian, Ade Ary memastikan, setidaknya sudah ada 23 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Baharudin Al Farisi
Penulis : Baharudin Al Farisi
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Monica Arum
Musik: Voices - Patrick Patrikios
#Komdigi #Kominfo #JudiOnline #JernihkanHarapan