Jokowi dan Rizieq Diminta Mediasi soal Kasus Gugatan Rp 5.246 Triliun
Kompas
Kompas.com - 19/11/2024, 16:18 WIB
Sidang gugatan perdata Rp 5.246 triliun yang diajukan Rizieq Shihab dan kawan-kawan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali berlangsung, Selasa (19/11/2024).
Kini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta kedua pihak untuk bermediasi.
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa meminta legal standing dari kedua pihak. Sidang pun ditunda kembali hingga 30 hari ke depan.
"Jadi begitu ya Pak, mediasi 30 hari kami menunggu laporan, mudah-mudahan terjadi perdamaian," kata hakim Suparman kepada kedua pihak saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial Penulis Naskah: Rizky Syahrial Video Editor: Rizky Syahrial Produser: Abba Gabrillin
Sidang gugatan perdata Rp 5.246 triliun yang diajukan Rizieq Shihab dan kawan-kawan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali berlangsung, Selasa (19/11/2024).
Kini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meminta kedua pihak untuk bermediasi.
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa meminta legal standing dari kedua pihak. Sidang pun ditunda kembali hingga 30 hari ke depan.
"Jadi begitu ya Pak, mediasi 30 hari kami menunggu laporan, mudah-mudahan terjadi perdamaian," kata hakim Suparman kepada kedua pihak saat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Abba Gabrillin
#jokowi #habibrizieq #gugatan #rp5.246T #vjlab #JernihkanHarapan