Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Layakkah Putri Candrawathi Ditahan? Ini Aturan Penahanan Tersangka

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum juga ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Putri mendapatkan penangguhan penahanan karena tiga alasan.

"Alasan kesehatan, alasan kemanusiaan dan punya balita," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menyampaikan keterangan persnya di Mabes Polri, Kamis, (1/9/2022).

Berbeda dengan Putri, sejumlah perempuan dalam kasus pidana lain justru mendekam di penjara meski memiliki balita. Salah satunya Rochisatin Masyawaroh, terpidana kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia. Ia harus menjalani hukuman penjara sambil merawat anaknya yang berusia kurang dari 2 tahun.

Terkait hal ini, lantas bagaimana syarat penahanan menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irfan Kamil, Ahmad Dzulviqor, Tri Purna Jaya, Fitri Rachmawati, Masriadi, Ahmad Zulfiqor, Diva Lufiana Putri

Penulis Naskah: Rizkia Shindy

Narator: Putri Aulia

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Adesari Aviningtyas

Music: Don’t look inside, political documentary tension - nikinphaser, Mysterious Suspenseful Investigative Documentary - lucafrancini

#PutriCandrawathi #FerdySambo #OhBegitu #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com