Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ibu 2 Anak di Sumsel Dihukum 14 Bulan karena Siram Pengintip dengan Air Keras

Nasib pilu dialami Novi, seorang ibu dua anak di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Ia harus menjalani vonis hukuman penjara selama 14 bulan setelah menyiram seorang pria berinisial AD dengan air keras akibat pria tersebut sering mengintipnya saat mandi.

Vonis terhadap Novi itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (21/10/2024).

Sejak berpisah dengan suaminya tiga tahun lalu, Novi bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit untuk menghidupi dua anaknya yang berusia 7 dan 10 tahun.

Namun selama waktu itu, AD menyimpan perasaan terhadap Novi dan terus menerornya dengan cara mengintip.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Aji YK Putra
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Music by July - John Patitucci

#NoviMuratara #PenyiramanAirKeras #Sumsel #KasusNoviMuratara #JernihkanHarapan

Artikel terkait:

https://regional.kompas.com/read/2024/11/14/152139478/ibu-dua-anak-di-muratara-dihukum-14-bulan-karena-siram-pengintip

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau