Ibu 2 Anak di Sumsel Dihukum 14 Bulan karena Siram Pengintip dengan Air Keras
Kompas
Kompas.com - 15/11/2024, 17:00 WIB
Nasib pilu dialami Novi, seorang ibu dua anak di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Ia harus menjalani vonis hukuman penjara selama 14 bulan setelah menyiram seorang pria berinisial AD dengan air keras akibat pria tersebut sering mengintipnya saat mandi.
Vonis terhadap Novi itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (21/10/2024).
Sejak berpisah dengan suaminya tiga tahun lalu, Novi bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit untuk menghidupi dua anaknya yang berusia 7 dan 10 tahun.
Namun selama waktu itu, AD menyimpan perasaan terhadap Novi dan terus menerornya dengan cara mengintip.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aji YK Putra Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati Narator: Arini Kusuma Jati Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Nasib pilu dialami Novi, seorang ibu dua anak di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Ia harus menjalani vonis hukuman penjara selama 14 bulan setelah menyiram seorang pria berinisial AD dengan air keras akibat pria tersebut sering mengintipnya saat mandi.
Vonis terhadap Novi itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin (21/10/2024).
Sejak berpisah dengan suaminya tiga tahun lalu, Novi bekerja sebagai buruh di perkebunan sawit untuk menghidupi dua anaknya yang berusia 7 dan 10 tahun.
Namun selama waktu itu, AD menyimpan perasaan terhadap Novi dan terus menerornya dengan cara mengintip.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Aji YK Putra
Penulis Naskah: Arini Kusuma Jati
Narator: Arini Kusuma Jati
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Music by July - John Patitucci
#NoviMuratara #PenyiramanAirKeras #Sumsel #KasusNoviMuratara #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://regional.kompas.com/read/2024/11/14/152139478/ibu-dua-anak-di-muratara-dihukum-14-bulan-karena-siram-pengintip