Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mengapa Raffi Ahmad Masih Bisa Terima Endorsement Meski Berstatus Pejabat?

Presenter serba bisa Raffi Ahmad diketahui telah dilantik menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2024.

Sebagai pejabat negara Raffi kini harus melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk terkait endorsement.

Apabila pelaporan tersebut tidak dilakukan dalam waktu 30 hari, maka dianggap sebagai suap dan bisa dipidana.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Novianti Setuningsih

Penulis Naskah: Nabilah Safirah

Narator: Nabilah Safirah

Video Editor: Dina Rahmawati

Produser: Sherly Puspita (Adisty)

Musik: Gain - Text Me Records Grandbankss

#RaffiAhmad #UtusanKhususPresiden #KPK #LHKPN #Gratifikasi #EndorsementPejabat #Prabowo Subianto #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau