Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
18 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

Sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus yang melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) karena melindungi ribuan situs judi online (judol).

"Hingga saat ini penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka dengan tambahan 1 tersangka baru inisial D," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).

10 dari 18 tersangka merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sementara, 8 lainnya adalah warga sipil.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis: Baharudin Al Farisi
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Music: Dangerous Toys - SefChol

#JudolKomdigi #KasusJudiOnline #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://megapolitan.kompas.com/read/2024/11/12/16592861/18-orang-ditetapkan-tersangka-kasus-judol-komdigi

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau