Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polisi Sita Uang Rp 2,6 Miliar dari Istri Buron Kasus Judol Komdigi

Polda Metro Jaya menyita barang bukti uang tunai Rp 2,6 miliar, dari tersangka baru kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


Polisi mengatakan, tersangka berinisial D diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh DPO A.


Kemudian dari tangan tersangka D penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain Uang tunai total Rp. 2,6 miliar, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).



Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 



Video Jurnalis: Rizky Syahrial


Penulis Naskah: Rizky Syahrial


Video Editor: Rizky Syahrial


Produser: Adil Pradipta Huwa 



#komdigi #judionline #PoldaMetroJaya #meutyahafid #budiarie #JernihkanHarapan 



Footage: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau