Polisi Sita Uang Rp 2,6 Miliar dari Istri Buron Kasus Judol Komdigi
Kompas
Kompas.com - 12/11/2024, 20:51 WIB
Polda Metro Jaya menyita barang bukti uang tunai Rp 2,6 miliar, dari tersangka baru kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi mengatakan, tersangka berinisial D diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh DPO A.
Kemudian dari tangan tersangka D penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain Uang tunai total Rp. 2,6 miliar, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Polda Metro Jaya menyita barang bukti uang tunai Rp 2,6 miliar, dari tersangka baru kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polisi mengatakan, tersangka berinisial D diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh DPO A.
Kemudian dari tangan tersangka D penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti antara lain Uang tunai total Rp. 2,6 miliar, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Adil Pradipta Huwa
#komdigi #judionline #PoldaMetroJaya #meutyahafid #budiarie #JernihkanHarapan
Footage: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi