Respons KPK Usai Kalah di Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Kompas
Kompas.com - 12/11/2024, 19:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penetapan tersangka Sahbirin sudah mengikuti prosedur dengan mengeklaim bahwa KPK memiliki dua alat bukti.
Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti, kata Tessa saat diwawancarai di Gedung Merah KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penetapan tersangka Sahbirin sudah mengikuti prosedur dengan mengeklaim bahwa KPK memiliki dua alat bukti.
Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti, kata Tessa saat diwawancarai di Gedung Merah KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Adil Pradipta Huwa
#kpk #sahbirin #ott #korupsi #pamanbirin #gubernurkalsel #JernihkanHarapan
Footage: Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto