Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Respons KPK Usai Kalah di Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penetapan tersangka Sahbirin sudah mengikuti prosedur dengan mengeklaim bahwa KPK memiliki dua alat bukti.


Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti, kata Tessa saat diwawancarai di Gedung Merah KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).



Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 



Video Jurnalis: Rizky Syahrial


Penulis Naskah: Rizky Syahrial


Video Editor: Rizky Syahrial


Produser: Adil Pradipta Huwa 



#kpk #sahbirin #ott #korupsi #pamanbirin #gubernurkalsel #JernihkanHarapan 



Footage: Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau