Polda Metro Jaya menangkap tersangka baru berinisial D, dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkap, D terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka buron kasus Judol Komdigi berinisial A.
D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A, kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Polda Metro Jaya menangkap tersangka baru berinisial D, dalam kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi mengungkap, D terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka buron kasus Judol Komdigi berinisial A.
D ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias M. D ini adalah istri dari DPO A, kata Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/11/2024).
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Adil Pradipta Huwa
#judol #komdigi #poldametro #tppu #meutyahafid #budiarie #JernihkanHarapan