Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapolri Akan Pecat Anggotanya jika Terbukti Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit memastikan akan memecat anggotanya jika terbukti meminta uang damai Rp 50 juta kepada guru Supriyani untuk restorative justice.


"Terkait restorative justice, kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau ada oknum polisi yang minta, saya akan langsung proses dan dipecat," tegas Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).

Kapolri menjelaskan bahwa saat ini polisi sudah berusaha memfasilitasi mediasi Supriyani dalam kasus dugaan pemukulan siswa di di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#Supriyani #OknumPolisi #ListyoSigit #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau