Kapolri Akan Pecat Anggotanya jika Terbukti Minta Uang Damai Rp 50 Juta ke Guru Supriyani
Kompas
Kompas.com - 11/11/2024, 19:12 WIB
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit memastikan akan memecat anggotanya jika terbukti meminta uang damai Rp 50 juta kepada guru Supriyani untuk restorative justice.
"Terkait restorative justice, kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp 50 juta atau ada oknum polisi yang minta, saya akan langsung proses dan dipecat," tegas Listyo usai rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/11/2024).
Kapolri menjelaskan bahwa saat ini polisi sudah berusaha memfasilitasi mediasi Supriyani dalam kasus dugaan pemukulan siswa di di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit memastikan akan memecat anggotanya jika terbukti meminta uang damai Rp 50 juta kepada guru Supriyani untuk restorative justice.