28 Personel yang Diduga Langgar Etik dalam Kasus Brigadir J Segera Disidang
Kompas
Kompas.com - 02/09/2022, 18:11 WIB
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menyidangkan semua anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, ada 35 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik. Tujuh di antaranya telah memiliki unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat ini Polri tengah menggelar sidang komisi kode etik terhadap 7 polisi yang sudah jadi tersangka obstruction of justice.
Setelah itu, Polri juga akan menggelar sidang untuk 28 terduga pelanggaran etik lainnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Pramulya Sadewa Penulis: Rahel Narda Chaterine Penulis Naskah: Syalutan Ilham Video Editor: Fathira Deiza A Produser: Rose Komala Dewi
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan menyidangkan semua anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, ada 35 personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran etik. Tujuh di antaranya telah memiliki unsur pidana dan ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat ini Polri tengah menggelar sidang komisi kode etik terhadap 7 polisi yang sudah jadi tersangka obstruction of justice.
Setelah itu, Polri juga akan menggelar sidang untuk 28 terduga pelanggaran etik lainnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham, Pramulya Sadewa
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Fathira Deiza A
Produser: Rose Komala Dewi
Musik: Monitors - Silent Partner
#sidangetikpolri #ferdysambo #brigadirj #JernihkanHarapan