Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jessica Wongso Bawa Ahli ke Persidangan PK

Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan kriminologi Dr. Solahudin dalam sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin, Senin (11/11/2024).


Sidang ini merupakan sidang keempat dari rangkaian PK yang diajukan Jessica.


Adapun, Solahudin yang merupakan dosen Universitas Bhayangkara Surabaya diminta jaksa menjelaskan terkait fungsi dari sidang PK dan diperlukannya saksi atau ahli.


Sebagai informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Mirna pada 2016.


Sebelumnya, ia terlah mengajukan perlawanan berupa banding, kasasi, dan PK. Namun, perlawanannya berujung gagal.


Saat ini, ia tengah menjalani pembebasan bersyarat pada Agustus 2024. 


Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.


Video Jurnalis: Xena Olivia

Penulis Naskah: Xena Olivia

Produser: Abba Gabrillin

Video Editor: Xena Olivia 


#JessicaWongso #KasusKopiSianida #WayanMirnaSolihin

#JernihkanHarapan


Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau