Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan kriminologi Dr. Solahudin dalam sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin, Senin (11/11/2024).
Sidang ini merupakan sidang keempat dari rangkaian PK yang diajukan Jessica.
Adapun, Solahudin yang merupakan dosen Universitas Bhayangkara Surabaya diminta jaksa menjelaskan terkait fungsi dari sidang PK dan diperlukannya saksi atau ahli.
Sebagai informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Mirna pada 2016.
Sebelumnya, ia terlah mengajukan perlawanan berupa banding, kasasi, dan PK. Namun, perlawanannya berujung gagal.
Saat ini, ia tengah menjalani pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.
Jessica Kumala Wongso menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan kriminologi Dr. Solahudin dalam sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin, Senin (11/11/2024).
Sidang ini merupakan sidang keempat dari rangkaian PK yang diajukan Jessica.
Adapun, Solahudin yang merupakan dosen Universitas Bhayangkara Surabaya diminta jaksa menjelaskan terkait fungsi dari sidang PK dan diperlukannya saksi atau ahli.
Sebagai informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara karena terbukti membunuh Mirna pada 2016.
Sebelumnya, ia terlah mengajukan perlawanan berupa banding, kasasi, dan PK. Namun, perlawanannya berujung gagal.
Saat ini, ia tengah menjalani pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
Video Editor: Xena Olivia
#JessicaWongso #KasusKopiSianida #WayanMirnaSolihin
#JernihkanHarapan