Polisi Sita Uang Rp 3,1 M dari Penangkapan Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi
Kompas
Kompas.com - 11/11/2024, 11:02 WIB
Polisi menyita uang sebesar Rp 3,1 miliar dari penangkapan tersangka baru pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi ribuan situs judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penyitaan dilakukan usai dua tersangka berinisial DM dan MN ditangkap pada Sabtu (9/11/2024).
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar," kata Wira.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Baharudin Al Farisi Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Polisi menyita uang sebesar Rp 3,1 miliar dari penangkapan tersangka baru pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi ribuan situs judi online.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penyitaan dilakukan usai dua tersangka berinisial DM dan MN ditangkap pada Sabtu (9/11/2024).
"Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar," kata Wira.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Baharudin Al Farisi
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: El secreto - Young Logos
#Komdigi #JudiOnline #KasuJudolKomdigi #TersangkaKasusJudolKomdigi # #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/11/11/06104301/uang-rp-31-miliar-disita-dalam-penangkapan-tersangka-baru-kasus-judol