Presiden Joko Widodo resmi pensiun dari jabatannya sebagai presiden sejak 20 Oktober 2024. Setelah pensiun, mantan presiden Jokowi akan menerima tunjangan uang pensiun seumur hidup.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) disebut telah menyerahkan manfaat program pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada Jokowi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah Narator: Musayadah Khusnul Khotimah Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah Produser: Yusuf Reza Permadi
Presiden Joko Widodo resmi pensiun dari jabatannya sebagai presiden sejak 20 Oktober 2024. Setelah pensiun, mantan presiden Jokowi akan menerima tunjangan uang pensiun seumur hidup.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) disebut telah menyerahkan manfaat program pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada Jokowi.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Kind of a Party - Mini Vandals
#Jokowi #PresidenJokowi #UangPensiunanJokowi #JernihkanHarapan