Hamas Kecam UU Baru Israel soal Pemenjaraan Anak-anak Palestina
Kompas
Kompas.com - 08/11/2024, 14:26 WIB
Gerakan perjuangan Palestina, Hamas, menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.
"Disahkannya undang-undang di Knesset yang mengizinkan pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah usia 14 tahun adalah pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan perjanjian internasional," kata gerakan itu.
Menurut kantor berita Sama pada Jumat, Hamas juga menyatakan persetujuan undang-undang tentang deportasi keluarga Palestina -- atas dalih operasi kesyahidan salah satu anggota keluarga, semakin menunjukkan perilaku rasis rezim itu.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Rizkia Shindy Narator: Rizkia Shindy Video Editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Monica Arum
Gerakan perjuangan Palestina, Hamas, menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.
"Disahkannya undang-undang di Knesset yang mengizinkan pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah usia 14 tahun adalah pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan perjanjian internasional," kata gerakan itu.
Menurut kantor berita Sama pada Jumat, Hamas juga menyatakan persetujuan undang-undang tentang deportasi keluarga Palestina -- atas dalih operasi kesyahidan salah satu anggota keluarga, semakin menunjukkan perilaku rasis rezim itu.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum
Musik: Apollo The Wicked - Jeremy Korpas
#Hamas #Palestina #Israel #JernihkanHarapan