Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Persilahkan KPK Usut Jam Tangan Dirdik Jampidsus

Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut jam tangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar yang jadi polemik di masyarakat.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut bahwa Qohar sudah mengklarifikasi terkait harga jam tangannya.


Harli juga menyebut bahwa Qohar mengaku membeli jam tangan itu di pasar dengan harga Rp 4 juta.


Selain itu, Harli menyebut bahwa pihaknya tidak akan melakukan penyidikan internal. Sebab, Qohar sudah menjelaskan secara rinci terkait pembelian dan harga jam tangan.


Adapun jam tangan yang dikenakan oleh Dirdik Abdul Qohar pada beberapa konferensi pers menjadi perdebatan di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.


Warganet menduga bahwa jam tangan yang dikenakan Qohar bermerek Audemars Piguet dan diperkirakan harganya mencapai Rp 1 miliar. Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Qohar pun jadi sorotan. 


Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan terakhir per tanggal 31 Januari 2024, total harta kekayaan Qohar adalah sebesar Rp 5,6 miliar dan jam tangan tersebut tidak dimasukkan daftar harta kekayaannya.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Abba Gabrillin


#JamTangan #DirdikJampidsus #Kejagung #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau