Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Apa Kriteria dan Berapa Besaran Utang Petani-UMKM yang Dihapuskan Prabowo?

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan untuk menghapus utang UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya. UMKM lainnya itu antara lain UMKM mode atau busana, kuliner dan industri kreatif.

Prabowo menandatangani PP Nomor 46 tahun 2024 pada Selasa (5/11/2024) malam di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Penandatanganan itu disaksikan oleh perwakilan kelompok tani hingga nelayan, serta menteri terkait.

Lantas apa kriteria dan berapa besaran utang petani serta UMKM yang dihapuskan oleh Prabowo? Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Fika Nurul Ulya
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

Musik: Beckoning - Telecasted

#PrabowoSubianto #UMKM #PrabowoHapusUtangUMKM #JernihkanHarapan

Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/06/07255971/prabowo-hapus-utang-umkm-dari-kriteria-besaran-dan-harapan-petani-bisa?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau