Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Temui Perwakilan Buruh, Dasco: DPR Nyatakan PP 51/2023 Tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 terkait tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi UU Cipta Kerja.

Hal itu ia sampaikan di gedung Nusantara 3 DPR RI pada, Rabu (6/11/2024).

Diketahui, keputusan tersebut usai Dasco beraudiensi dengan Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Menteri Tenaga Kerja Yassierli.

"Intinya bahwa sesuai dengan putusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah tidak berlaku," ujar Dasco usai pertemuan.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Adil Pradipta

#SufmiDascoAhmad #PeraturanPemerintah #DPRRI #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau