Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
UMKM seperti Apa yang Dapat Penghapusan Utang dari Prabowo?

Pemerintah menegaskan tidak semua Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) mendapat penghapusan utang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, penghapusan utang macet ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Music: Vampire - Emmit Fenn

#PrabowoHapusUtangUMKM #UtangPetaniDihapus #UMKM #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/05/19322171/tak-semua-umkm-dapat-penghapusan-utang-hanya-yang-tak-tertolong

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau