UMKM seperti Apa yang Dapat Penghapusan Utang dari Prabowo?
Kompas
Kompas.com - 06/11/2024, 11:39 WIB
Pemerintah menegaskan tidak semua Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) mendapat penghapusan utang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, penghapusan utang macet ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fika Nurul Ulya Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Narator: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Agung Setiawan Produser: Dandy Bayu Bramasta
Pemerintah menegaskan tidak semua Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) mendapat penghapusan utang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan, penghapusan utang macet ini hanya berlaku bagi UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, yang memang sudah ada dalam daftar penghapusbukuan oleh himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Music: Vampire - Emmit Fenn
#PrabowoHapusUtangUMKM #UtangPetaniDihapus #UMKM #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2024/11/05/19322171/tak-semua-umkm-dapat-penghapusan-utang-hanya-yang-tak-tertolong