Prabowo Resmi Hapus Utang Macet Petani, Nelayan, Serta Pelaku UMKM
Kompas
Kompas.com - 05/11/2024, 22:19 WIB
Presiden Prabowo resmi menghapus hutang macet kepada para petani, nelayan, serta para pelaku UMKM. Aturan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 oleh Prabowo, pada tanggal 5 November 2024.
Prabowo mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan saran dan aspirasi dari banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Ia berharap, penghapusan piutang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.
Presiden Prabowo resmi menghapus hutang macet kepada para petani, nelayan, serta para pelaku UMKM. Aturan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 oleh Prabowo, pada tanggal 5 November 2024.
Prabowo mengatakan, kebijakan ini mempertimbangkan saran dan aspirasi dari banyak pihak terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Ia berharap, penghapusan piutang macet dapat membantu para petani, nelayan, hingga UMKM lain dalam meneruskan usaha-usahanya.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis Naskah: Hanindiya Dwi Lestari
Narator: Hanindiya Dwi Lestari
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Sherly Puspita (Adisty)
Musik: Wehrmut - Godmode
#PrabowoSubianto #PrabowoResmiHapusHutangPetani #PrabowoResmiHapusHutangNelayan #PrabowoResmiHapusHutangUMKM #Petani #Nelayan #UMKM #JernihkanHarapan