Pengacara Tom Lembong Nilai Kejagung Tebang Pilih karena Tak Periksa Mendag Lain
Kompas
Kompas.com - 05/11/2024, 17:09 WIB
Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih saat menangani kasus dugaan korupsi izin impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan, 2015-2023, Pak Tom hanya sampai 2016, kata Ari saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Nah pertanyaannya kalau mereka tidak memeriksa menteri-menteri selanjutnya, itu pertanyaan. Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya disana, ujar dia.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Kuasa Hukum Tom Lembong Ari Yusuf Amir menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tebang pilih saat menangani kasus dugaan korupsi izin impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Dalam surat resminya penyidikan itu disebutkan, 2015-2023, Pak Tom hanya sampai 2016, kata Ari saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Nah pertanyaannya kalau mereka tidak memeriksa menteri-menteri selanjutnya, itu pertanyaan. Kalau tadi disampaikan rekan saya, tebang pilih, ya itu tebang pilihnya disana, ujar dia.
Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Adil Pradipta
#TomLembong #KorupsiImporGula #KejaksaanAgung #JernihkanHarapan