Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Temuan BPK Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Impor Gula
Kompas
Kompas.com - 05/11/2024, 14:28 WIB
Ketua Tim Penasehat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengeklaim bahwa tidak ditemukan kerugian negara dari temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) di kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong.
"Lalu selanjutnya, kaitan tentang kerugian negara, selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara," ujar Ari Yusuf pada Selasa (5/11/2024).
"Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya,Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016, Selasa (29/10/2024).
Ketua Tim Penasehat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengeklaim bahwa tidak ditemukan kerugian negara dari temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) di kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong.
"Lalu selanjutnya, kaitan tentang kerugian negara, selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara," ujar Ari Yusuf pada Selasa (5/11/2024).
"Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya,Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016, Selasa (29/10/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis naskah: Ahmad Zilky
Video jurnalis: Ahmad Zilky
Video editor: Ahmad Zilky
Produser: Adil Pradipta
#TomLembong #KorupsiImporGula #KejaksaanAgung #JernihkanHarapan