Kasus Mutilasi di Muara Baru, Pelaku Berhubungan Badan dengan Korban di Hotel
Kompas
Kompas.com - 04/11/2024, 21:09 WIB
Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan yang mayat korbannya dimutilasi lalu dibuang di Muara Baru, Jakarta Utara, sempat berhubungan badan dengan korban SH (40).
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat jumpa pers di kantornya, Senin (4/11/2024).
“Pada saat bertemu, keduanya melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” ujar Wira.
Hubungan badan tersebut, kata Wira, dilakukan di salah satu hotel di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.
“Sekitar pukul 17.30 WIB tersangka menemui korban di Hotel Aceh Besar,” ungkap Wira.
Fauzan Fahmi (43), tersangka pembunuhan yang mayat korbannya dimutilasi lalu dibuang di Muara Baru, Jakarta Utara, sempat berhubungan badan dengan korban SH (40).
Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Wira Satya Triputra saat jumpa pers di kantornya, Senin (4/11/2024).
“Pada saat bertemu, keduanya melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” ujar Wira.
Hubungan badan tersebut, kata Wira, dilakukan di salah satu hotel di kawasan Muara Karang, Jakarta Utara.
“Sekitar pukul 17.30 WIB tersangka menemui korban di Hotel Aceh Besar,” ungkap Wira.
Simak video lengkapnya berikut ini:
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#MayatTanpaKepala #PolisiTangkapPelakuPembunuhan #FauzanFahmi #PoldaMetroJaya #JernihkanHarapan