Gunawan Sadbor Terancam 10 Tahun Penjara Usai Promosikan Judi Online
Kompas
Kompas.com - 04/11/2024, 19:13 WIB
Dua Tiktoker yang dikenal dengan aksi joget "Ayam Patuk", G alias Sadbor (38) dan AS alias Toed (39), kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman tersebut disampaikan oleh Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers yang digelar di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (4/11/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Sukabumi; Budiyanto, Riki Achmad Saepulloh Penulis: Budiyanto, Farid Assifa Penulis Naskah: Nabilah Safirah Narator: Nabilah Safirah Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Adisty Safitri Musik: Apprehensive at Best - Biz Baz Studio
Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ancaman tersebut disampaikan oleh Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers yang digelar di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (4/11/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Kontributor Sukabumi; Budiyanto, Riki Achmad Saepulloh
Penulis: Budiyanto, Farid Assifa
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Adisty Safitri
Musik: Apprehensive at Best - Biz Baz Studio
#JogetSadbor #GunawanJogetSadbor #Sadbor #JernihkanHarapan