Oknum Pegawai Komdigi Sengaja Tak Blokir 1.000 Situs Judi Online, Dibayar Rp 8,5 Miliar Per Bulan
Kompas
Kompas.com - 04/11/2024, 12:47 WIB
Sebanyak 10 oknum pejabat dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Hal itu dilakukan dengan memelihara 1.000 situs judi online agar tidak di blokir.
Komdigi sendiri memiliki kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs web judi online yang bertebaran di Indonesia. Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi itu hanya memblokir 4.000 situs judol saja.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Achmad Nasrudin Yahya, Galuh Putri Riyanto Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Sebanyak 10 oknum pejabat dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Hal itu dilakukan dengan memelihara 1.000 situs judi online agar tidak di blokir.
Komdigi sendiri memiliki kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs web judi online yang bertebaran di Indonesia. Seharusnya ada 5.000 situs judi online yang diblokir. Namun, 10 oknum pejabat dan pegawai Komdigi itu hanya memblokir 4.000 situs judol saja.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Achmad Nasrudin Yahya, Galuh Putri Riyanto
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Angelia Elza Berliana Sari
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko
Musik: Final Girl - Jeremy Blake
#Komdigi #PejabatKomdigi #JudiOnline #JernihkanHarapan