Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Uji Coba BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Bagaimana kalau Tidak Punya?

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, Kepolisian Negara Republik Indonesia telah memberlakukan persyaratan baru untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) per tanggal 1 November 2024. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM adalah memiliki Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan BPJS Kesehatan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :

- https://youtu.be/9IR3ObGR3kg

- https://youtu.be/R2lmPXKXs_k

- https://youtu.be/QB7u8npPYoM


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Video Editor : Carolus Dori. K

Penulis Artikel : Selma Aulia

Penulis Naskah : C. Dori Krisnadi

Pengisi Suara : Maria Rarindra Sagala


#bpjs #sim #syaratpembuatansim #bpjsjadisyaratpembuatansim #caramembuatbpjs #iuranbpjs #syaratmembuatbpjs #simdanbpjs #bpjskesehatan #satpas #pembuatansimterbaru #syaratpembuatansimterbaru #tarifpembuatansimterbaru #otomotifkompascom #kompasotomotif #kompascom #jernihkanharapan #jernihmelihatdunia

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau