12 Poin Putusan MK atas UU Cipta Kerja, dari Gaji, Kontrak PKWT, Opsi Libur 2 Hari, dan PHK
Kompas
Kompas.com - 01/11/2024, 19:00 WIB
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 alias UU Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (31/10/2024).
Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini dinilai sebagai kemenangan rakyat khususnya kaum buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan perjuangan kaum buruh yang dilakukan beberapa tahun terakhir akhirnya menemukan keadilan.
Adapun dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu, setidaknya ada 21 norma yang dikabulkan sebagian oleh MK atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Kompas.com merangkumnya dalam 12 poin penting sebagai berikut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Vitorio Mantalean Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti Narator: Daniel Kalis Jati Mukti Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya Produser: Mochamad Sadheli
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 alias UU Cipta Kerja yang diajukan oleh kelompok buruh, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (31/10/2024).
Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini dinilai sebagai kemenangan rakyat khususnya kaum buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan perjuangan kaum buruh yang dilakukan beberapa tahun terakhir akhirnya menemukan keadilan.
Adapun dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu, setidaknya ada 21 norma yang dikabulkan sebagian oleh MK atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Kompas.com merangkumnya dalam 12 poin penting sebagai berikut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Vitorio Mantalean
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Alfiyan Oktora Atmajaya
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Walkout
#PutusanMK #UUCiptaKerja #OmnibusLaw #kompascomlab #JernihkanHarapan