Penyandera Bocah di Pospol Jaksel Pernah Dipenjara di Luar Negeri, Apa Kasusnya?
Kompas
Kompas.com - 30/10/2024, 20:46 WIB
Pria berinisial IJ (54), pelaku penyekapan dan penculikan anak di Jakarta Selatan ternyata seorang residivis.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, IJ sudah pernah dipenjara tiga kali dalam kasus yang berbeda.
Pertama, IJ dipenjara di Malaysia karena kasus perdagangan orang alias TPPO. Kedua dipenjara di China karena kasus penyelundupan minyak dan terakhir di penjara di Indonesia karena terlibat kasus peredaran uang palsu.
"Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis, sudah 3 kali ditahan yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun. Kedua ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak. Ketiga, ditahan di Indonesia dalam ini di Lapas Cipinang, dalam kasus uang palsu,” ujar Nicolas dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Pria berinisial IJ (54), pelaku penyekapan dan penculikan anak di Jakarta Selatan ternyata seorang residivis.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, IJ sudah pernah dipenjara tiga kali dalam kasus yang berbeda.
Pertama, IJ dipenjara di Malaysia karena kasus perdagangan orang alias TPPO. Kedua dipenjara di China karena kasus penyelundupan minyak dan terakhir di penjara di Indonesia karena terlibat kasus peredaran uang palsu.
"Kami sampaikan juga bahwa pelaku adalah seorang residivis, sudah 3 kali ditahan yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun. Kedua ditahan di China dalam kasus penyelundupan minyak. Ketiga, ditahan di Indonesia dalam ini di Lapas Cipinang, dalam kasus uang palsu,” ujar Nicolas dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Simak Video lengkapnya berikut ini:
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Adil Pradipta Huwa
#PenyanderaanAnak #BocahDitodongPriaDiPospol #PospolJaksel #JernihkanHarapan