Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ditetapkan Tersangka, Pria yang Sandera Bocah di Pos Polisi Terancam Penjara 15 Tahun

Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan pria berinisial IJ (54) sebagai tersangka penculikan sekaligus penyekapan seorang anak yang terjadi di pos polisi kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. 


Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, IJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan penyidik. 


“Nah, dari hasil penyidikan, statis pelaku sudah dinaikkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Nicolas saat jumpa pers di kantornya, Rabu (30/10/2024).


Atas perbuatannya, IJ dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau pasal 328 KUHP dan atau pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.


“Dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tutur Nicolas.


Simak Video lengkapnya berikut ini:


Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo 

Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo 

Video Editor: Dzaky Nurcahyo 

Produser: Nursita Sari 


#PenyanderaanAnak #BocahDitodongPriaDiPospol #PospolJaksel #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau