Ditetapkan Tersangka, Pria yang Sandera Bocah di Pos Polisi Terancam Penjara 15 Tahun
Kompas
Kompas.com - 30/10/2024, 16:16 WIB
Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan pria berinisial IJ (54) sebagai tersangka penculikan sekaligus penyekapan seorang anak yang terjadi di pos polisi kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, IJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan penyidik.
“Nah, dari hasil penyidikan, statis pelaku sudah dinaikkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Nicolas saat jumpa pers di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Atas perbuatannya, IJ dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau pasal 328 KUHP dan atau pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tutur Nicolas.
Polres Metro Jakarta Timur resmi menetapkan pria berinisial IJ (54) sebagai tersangka penculikan sekaligus penyekapan seorang anak yang terjadi di pos polisi kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, IJ ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan penyidik.
“Nah, dari hasil penyidikan, statis pelaku sudah dinaikkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Nicolas saat jumpa pers di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Atas perbuatannya, IJ dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan atau pasal 328 KUHP dan atau pasal 76 E Juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
“Dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tutur Nicolas.
Simak Video lengkapnya berikut ini:
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#PenyanderaanAnak #BocahDitodongPriaDiPospol #PospolJaksel #JernihkanHarapan