Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula: Ini Peran dan Kerugian yang Ditimbulkan
Kompas
Kompas.com - 30/10/2024, 12:06 WIB
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, Selasa (29/10/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga terlibat korupsi karena memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sebuah perusahaan, PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Qohar dalam jumpa pers, Selasa.
Padahal, kata Qohar, Indonesia saat itu sedang surplus gula.
Selain itu, jika merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor gula.
"Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL (Tom Lembong), dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait," tutur Qohar.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," sambung dia.
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, Selasa (29/10/2024).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga terlibat korupsi karena memberikan izin impor gula kristal mentah kepada sebuah perusahaan, PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Qohar dalam jumpa pers, Selasa.
Padahal, kata Qohar, Indonesia saat itu sedang surplus gula.
Selain itu, jika merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor gula.
"Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL (Tom Lembong), dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait," tutur Qohar.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," sambung dia.
Simak video lengkapnya berikut ini:
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#TomLembong #TomLembongKorupsi #JernihkanHarapan