Keputusan pemecatan tidak dengan hormat atas Ipda Rudy Soik yang berupaya mengusut kasus dugaan mafia BBM di NTT menuai kontroversi.
Polda NTT mengakui pemecatan Rudy, namun mereka menyatakan pemecatan tersebut tidak berkaitan dengan kasus mafia BBM.
Menurut Polda NTT alasan Rudy Soik dipecat karena telah melanggar kode etik profesi Polri, termasuk ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.
Atas pemecatan tersebut, Komisi III DPR RI turut meminta agar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan tersebut.
Selain itu, anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo yang sekaligus keponakan Presiden Prabowo Subianto juga akan melaporkan kasus tersebut jika tidak diselesaikan oleh Polri.
Keputusan pemecatan tidak dengan hormat atas Ipda Rudy Soik yang berupaya mengusut kasus dugaan mafia BBM di NTT menuai kontroversi.
Polda NTT mengakui pemecatan Rudy, namun mereka menyatakan pemecatan tersebut tidak berkaitan dengan kasus mafia BBM.
Menurut Polda NTT alasan Rudy Soik dipecat karena telah melanggar kode etik profesi Polri, termasuk ketidakprofesionalan dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM.
Atas pemecatan tersebut, Komisi III DPR RI turut meminta agar Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengevaluasi keputusan tersebut.
Selain itu, anggota DPR RI dari fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo yang sekaligus keponakan Presiden Prabowo Subianto juga akan melaporkan kasus tersebut jika tidak diselesaikan oleh Polri.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Rahel Narda Chaterine, Maya Citra Rosa
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Sherly Puspita (Holy)
Musik: El Secreto - Yung Logos
#pemecatanIpdaRudySoik #dudukperkara #IpdaRudySoik #kasusmafiaBBMNTT #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://regional.kompas.com/read/2024/10/14/203404678/duduk-perkara-pemecatan-ipda-rudy-soik-usai-ungkap-kasus-mafia-bbm?page=all