Kapolri Ungkap Alasan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak
Kompas
Kompas.com - 28/08/2022, 15:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan ditolaknya surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, hal itu dikarenakan masalah Ferdy Sambo harus diselesaikan lewat sidang komisi kode etik.
Hasil sidang memutuskan bahwa yang bersangkutan dipecat secara tidak hormat.
“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH.” Kata Listyo Sigit saat ditemui disela-sela acara Kirab Merah Putih di Istana Negara, Minggu (28/8).
Baca Juga Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri dan Terancam Hukuman Mati di https://www.kompas.tv/article/323092/ferdy-sambo-dipecat-tidak-hormat-dari-polri-dan-terancam-hukuman-mati
Sementara itu, Listyo menanggapi terkait Ferdy Sambo mengajukan banding.
Listyo mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.
“Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan.” Ujarnya.
Video Editor: Bara
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/article/323153/kapolri-ungkap-alasan-surat-pengunduran-diri-ferdy-sambo-ditolak
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan ditolaknya surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, hal itu dikarenakan masalah Ferdy Sambo harus diselesaikan lewat sidang komisi kode etik.
Hasil sidang memutuskan bahwa yang bersangkutan dipecat secara tidak hormat.
“Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH.” Kata Listyo Sigit saat ditemui disela-sela acara Kirab Merah Putih di Istana Negara, Minggu (28/8).
Baca Juga Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri dan Terancam Hukuman Mati di https://www.kompas.tv/article/323092/ferdy-sambo-dipecat-tidak-hormat-dari-polri-dan-terancam-hukuman-mati
Sementara itu, Listyo menanggapi terkait Ferdy Sambo mengajukan banding.
Listyo mengatakan bahwa pengajuan banding tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.
“Tentunya yang bersangkutan punya hak mengajukan banding dan itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan.” Ujarnya.
Video Editor: Bara
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323153/kapolri-ungkap-alasan-surat-pengunduran-diri-ferdy-sambo-ditolak