Mengapa Prabowo Pecah Kemenkumham Jadi 4 Kementerian?
Kompas
Kompas.com - 28/10/2024, 21:21 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto memecah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi empat bagian dalam Kabinet Merah Putih, Senin (28/10/2024).
Supratman mengatakan, Kemenkumham merupakan kementerian terbesar kedua setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di dalamnya, terdapat kurang lebih 70.000 orang pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun, penanganan terkait imigrasi dan pemasyarakatan itu membutuhkan fokus tersendiri. Misalnya, terkait imigrasi dan orang asing, lalu juga terkait warga binaan.
Itulah sebabnya, masing-masing kementerian akan fokus nantinya dengan tugas dan nomenklaturnya masing-masing.
Sebagai informasi, Kemenkumham kini dipecah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun, tiga kementerian ini berada dalam naungan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo Subianto memecah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi empat bagian dalam Kabinet Merah Putih, Senin (28/10/2024).
Supratman mengatakan, Kemenkumham merupakan kementerian terbesar kedua setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Di dalamnya, terdapat kurang lebih 70.000 orang pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun, penanganan terkait imigrasi dan pemasyarakatan itu membutuhkan fokus tersendiri. Misalnya, terkait imigrasi dan orang asing, lalu juga terkait warga binaan.
Itulah sebabnya, masing-masing kementerian akan fokus nantinya dengan tugas dan nomenklaturnya masing-masing.
Sebagai informasi, Kemenkumham kini dipecah menjadi Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Adapun, tiga kementerian ini berada dalam naungan Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Video Jurnalis: Xena Olivia
Penulis Naskah: Xena Olivia
Produser: Adil Pradipta
Video Editor: Xena Olivia
#SurpatmanAndiAgtas #MenteriHukum #Kemenkumham #JernihkanHarapan