Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
PTUN Jakarta Tolak Gugatan PDI-P soal Keabsahan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan PDI Perjuangan atau PDIP terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).


Dalam putusan tersebut, PDI-P selaku penggugat dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp.342.000.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati

Narator: Vina Muthi Ambarwati

Video Editor: Fathir Rohman

Produser: Yusuf Reza Permadi


Musik: Sydney_s Skyline - ALBIS


#PDIP #PTUNJakarta #PTUNJakartaTolakGugatanPDIP #GibranRakabumingRaka #KPU #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau