Ronald Tannur Belum Jadi Tersangka Pemberi Suap Usai Pengacaranya Ditangkap, Ini Penjelasan Kejagung
Kompas
Kompas.com - 23/10/2024, 22:18 WIB
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Kejagung akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap kepada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas dirinya.
Penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri asal bukti uang suap yang diberikan pengacara Ronald apakah dari Ronald atau keluarganya.
Diketahui, pengacara Ronald dan tiga hakim yang memvonis bebas kliennya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Ronald diduga menyuap ketiga hakim agar kliennya divonis bebas.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna Video Editor: Dimas Nanda Krisna Produser: Nursita Sari
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Kejagung akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap kepada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas dirinya.
Penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri asal bukti uang suap yang diberikan pengacara Ronald apakah dari Ronald atau keluarganya.
Diketahui, pengacara Ronald dan tiga hakim yang memvonis bebas kliennya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Ronald diduga menyuap ketiga hakim agar kliennya divonis bebas.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#RonaldTannur #KejaksaanAgung #suaphakim #JernihkanHarapan