Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ronald Tannur Belum Jadi Tersangka Pemberi Suap Usai Pengacaranya Ditangkap, Ini Penjelasan Kejagung

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, Kejagung akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menetapkan Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap kepada tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas dirinya.

Penyidik akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri asal bukti uang suap yang diberikan pengacara Ronald apakah dari Ronald atau keluarganya.

Diketahui, pengacara Ronald dan tiga hakim yang memvonis bebas kliennya telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara Ronald diduga menyuap ketiga hakim agar kliennya divonis bebas.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#RonaldTannur #KejaksaanAgung #suaphakim #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau