Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Belum Terima Putusan Kasasi

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya, Rabu (23/10/2024).

Diketahui, Ronald terjerat kasus penganiayaan kekasihnya hingga korban meninggal dunia.

Dalam kasasinya, MA memutuskan memvonis Ronald Tannur dengan hukuman lima tahun penjara.

Di sisi lain, Kejagung telah menangkap pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas. Pengacara Ronald diduga menyuap ketiga hakim agar kliennya divonis bebas.

Simak videonya berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#RonaldTannur #putusanMA #MahkamahAgung #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau