MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Belum Terima Putusan Kasasi
Kompas
Kompas.com - 23/10/2024, 21:33 WIB
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya, Rabu (23/10/2024).
Diketahui, Ronald terjerat kasus penganiayaan kekasihnya hingga korban meninggal dunia.
Dalam kasasinya, MA memutuskan memvonis Ronald Tannur dengan hukuman lima tahun penjara.
Di sisi lain, Kejagung telah menangkap pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas. Pengacara Ronald diduga menyuap ketiga hakim agar kliennya divonis bebas.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna Video Editor: Dimas Nanda Krisna Produser: Nursita Sari
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengaku belum menerima putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya, Rabu (23/10/2024).
Diketahui, Ronald terjerat kasus penganiayaan kekasihnya hingga korban meninggal dunia.
Dalam kasasinya, MA memutuskan memvonis Ronald Tannur dengan hukuman lima tahun penjara.
Di sisi lain, Kejagung telah menangkap pengacara Ronald Tannur dan tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas. Pengacara Ronald diduga menyuap ketiga hakim agar kliennya divonis bebas.
Simak videonya berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#RonaldTannur #putusanMA #MahkamahAgung #JernihkanHarapan