Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, pada tingkat kasasi.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.

"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP, " tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024).

"Pidana penjara selama 5 tahun," lanjut bunyi putusan tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Syakirun Ni'am
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Farid Firdaus

Musik: Final Girl - Jeremy Blake

#MahkamahAgung #RonaldTannur #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau