Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pengacara Ronald Tannur Diduga Suap 3 Hakim PN Surabaya demi Vonis Bebas Kliennya

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, LR, diduga menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar kliennya divonis bebas dalam kasus penganiayaan Dini Sefra Afriyanti hingga tewas.

Ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) yang saat itu sebagai Hakim Anggota.

Kini LR dan ketiga hakim PN Surabaya tersebut sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga ditahan oleh Kejagung.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna

Produser: Nursita Sari

#RonaldTannur #KasusSuapRonaldTannur #PengacaraRonaldTannurSuapHakim #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau