Pengacara Ronald Tannur Diduga Suap 3 Hakim PN Surabaya demi Vonis Bebas Kliennya
Kompas
Kompas.com - 23/10/2024, 21:20 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, LR, diduga menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar kliennya divonis bebas dalam kasus penganiayaan Dini Sefra Afriyanti hingga tewas.
Ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) yang saat itu sebagai Hakim Anggota.
Kini LR dan ketiga hakim PN Surabaya tersebut sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga ditahan oleh Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pengacara Gregorius Ronald Tannur, LR, diduga menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar kliennya divonis bebas dalam kasus penganiayaan Dini Sefra Afriyanti hingga tewas.
Ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut, yakni Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) yang saat itu sebagai Hakim Anggota.
Kini LR dan ketiga hakim PN Surabaya tersebut sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga ditahan oleh Kejagung.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#RonaldTannur #KasusSuapRonaldTannur #PengacaraRonaldTannurSuapHakim #JernihkanHarapan