Penasihat, Utusan & Staf Khusus Prabowo, Apa Bedanya? Ini Penjelasannya...
Kompas
Kompas.com - 23/10/2024, 18:12 WIB
Presiden Prabowo Subianto melantik utusan khusus, staf khusus, dan penasihat khusus presiden pada Selasa (22/10/2024).
Dalam pelantikan yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat tersebut, presiden meresmikan tujuh orang sebagai utusan dan penasihat khusus, serta satu orang staf khusus.
Keberadaan tiga jabatan khusus presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Akan bekerja selama pemerintahan Prabowo-Gibran, lantas apa peran dan tugas mereka?
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Penulis: Chella Defa Anjelina Penulis Naskah: Anggie Puspariana Narator: Anggie Puspariana Video Editor: Galang Wahyu Permata Produser: Yusuf Reza Permadi
Presiden Prabowo Subianto melantik utusan khusus, staf khusus, dan penasihat khusus presiden pada Selasa (22/10/2024).
Dalam pelantikan yang digelar di Istana Negara, Jakarta Pusat tersebut, presiden meresmikan tujuh orang sebagai utusan dan penasihat khusus, serta satu orang staf khusus.
Keberadaan tiga jabatan khusus presiden ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Akan bekerja selama pemerintahan Prabowo-Gibran, lantas apa peran dan tugas mereka?
Simak selengkapnya dalam berita berikut!
Penulis: Chella Defa Anjelina
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Galang Wahyu Permata
Produser: Yusuf Reza Permadi
#PenasihatKhususPresiden #UtusanKhususPresiden #StafKhususPresiden #PresidenPrabowoSubianto #JernihkanHarapan
Musik: Islabonita - An Jone
Artikel terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/10/23/093000465/beda-tugas-penasihat-utusan-dan-staf-khusus-presiden?page=all#page2