Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pelaku Judi Online di Kota Malang Dibekuk Polisi

MALANG, KOMPAS.TV-Polresta Malang Kota menangkap dua pelaku judi online. Dalam aksinya, para pelaku menyasar orang-orang yang sudah mereka kenal

Dua pelaku perjudian online dan togel ini ditangkap dalam kasus dan tempat yang berbeda. Selain pelaku, dalam penangkapan ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, ponsel, serta sejumlah kwitansi bukti transfer bank. 

Pelaku pertama ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kedungkandang. Kapolsek Kedungkandang Kompol Agus Siswo menuturkan, bahwa penangkapan pelaku perjudian online ini setelah satu bulan petugas melakukan pengintaian pada pelaku, di kawasan Wonokoyo Kota Malang. 

"Dia menjual togel, setelah dikembangkan ternyata juga melayani online," Ujar Kapolsek. 

Selain kawasan Kedungkandang, Satreskrim Polresta Malang Kota juga menangkap seorang pemuda yang juga menjadi pengepul judi online. 

Dari pemeriksaan sementara, kedua pelaku tidak berada dalam satu jaringan, meski modus yang digunakan tidak jauh berbeda. 

Kedua pelaku ini dikenai pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

#judionlinemalang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322449/pelaku-judi-online-di-kota-malang-dibekuk-polisi
Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com