Sebelum Purnatugas, Jokowi Teken Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim
Kompas
Kompas.com - 22/10/2024, 13:10 WIB
Presiden ke-7 Joko Widodo telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim tepat dua hari sebelum masa purnatugasnya. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fika Nurul Ulya Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Dimas Septian Adiyathama Produser: Monica Arum
Presiden ke-7 Joko Widodo telah mengesahkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim tepat dua hari sebelum masa purnatugasnya. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung (MA). PP tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Fika Nurul Ulya
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Monica Arum
Musik: Stellar Wind - Unicorn Heads
#JokoWidodo #PeraturanPemerintah #KenaikanGaji #Hakim #HakimIndonesia #JernihkanHarapan