Ini Alasan Kemenkumham Dipecah Jadi 3 Kementerian di Kabinet Merah Putih
Kompas
Kompas.com - 21/10/2024, 21:24 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM dipecah menjadi tiga kementerian untuk mempertajam fungsi, tugas, dan program.
"Upaya pemecahan kementerian adalah sebuah kebijakan presiden, karena presiden ingin melihat sesuatu berdasarkan fungsi tugas dan penajaman program," ujar Supratman di Gedung Kemenkumham, Senin (21/10/2024).
Adapun di Kabinet Merah Putih, Kemenkumham dipecah menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Presiden Prabowo Subianto juga membentuk Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang akan menaungi kementerian-kementerian tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini Video Jurnalis: Zintan Prihatini Video Editor: Zintan Prihatini Produser: Nursita Sari
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, Kementerian Hukum dan HAM dipecah menjadi tiga kementerian untuk mempertajam fungsi, tugas, dan program.
"Upaya pemecahan kementerian adalah sebuah kebijakan presiden, karena presiden ingin melihat sesuatu berdasarkan fungsi tugas dan penajaman program," ujar Supratman di Gedung Kemenkumham, Senin (21/10/2024).
Adapun di Kabinet Merah Putih, Kemenkumham dipecah menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Presiden Prabowo Subianto juga membentuk Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang akan menaungi kementerian-kementerian tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Nursita Sari
#Kemenkumham #PrabowoSubianto #SupratmanAndiAgtas #KabinetMerahPutih #JernihkanHarapan